TERMASUK SYIAR ISLAM

Siaran Live Sholat Berjamaah adalah Syiar Islam yang Dibolehkan Syariat
Menyebarkan siaran langsung sholat berjamaah, seperti subuh, dzuhur, maghrib, hingga tarawih dan idul fitri, di media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram,dan platform media lainnya hukumnya boleh dan termasuk bagian dari menyebarkan syiar Islam. Tidak ada satu pun dalil dalam Al-Qur’an maupun hadits yang melarangnya.
Justru sebaliknya, Allah SWT berfirman:
> وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal saleh?”
(QS. Fussilat: 33)
Sholat berjamaah adalah amal saleh. Menyebarkannya melalui siaran langsung adalah bentuk dakwah dan ajakan kepada kebaikan. Maka, menyebarkan siaran langsung sholat bukan hanya boleh, tetapi bernilai pahala.
—
2. Dalil-dalil yang Menguatkan Kebolehan Siaran Langsung Sholat
a. Hadits Nabi SAW:
> مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala seperti orang yang melakukannya.”
(HR. Muslim)
Menyebarkan siaran sholat adalah menunjukkan kebaikan secara nyata. Siapa pun yang tergerak hatinya untuk sholat karena melihat siaran tersebut, maka penyiar mendapatkan pahala seperti orang yang sholat.
b. Kaidah Fikih:
> الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan.”
Karena tidak ada dalil yang mengharamkan siaran langsung sholat, maka secara hukum asal boleh.
—
3. Tidak Termasuk Riya’ dan Tidak Mengganggu Kekhusyukan
Riya’ adalah ketika seseorang beribadah untuk pamer di hadapan manusia, bukan karena Allah. Dalam siaran langsung, niat penyiar bukan memamerkan ibadah, tetapi mengajak umat melihat pentingnya sholat berjamaah. Oleh karena itu, tidak bisa disebut riya’.
Lagi pula, kamera yang dipasang secara statis di sudut masjid, tanpa mengganggu jamaah, tidak memengaruhi kekhusyukan siapa pun. Hal ini sama sekali tidak bertentangan dengan adab ibadah, selama tetap menjaga kesopanan visual dan suara.
—
4. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Telah Memberikan Contoh Jelas
Sholat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi disiarkan secara langsung ke seluruh dunia setiap hari, sepanjang tahun, melalui kanal TV, YouTube, hingga aplikasi mobile. Tidak ada satu pun ulama besar dunia yang memprotes hal ini, bahkan semua umat menyaksikannya dengan takzim.
Ini menjadi bukti kuat dan otoritatif bahwa menyiarkan sholat berjamaah adalah perbuatan yang benar dan diteladani oleh pusat-pusat Islam dunia.
—
5. Termasuk Bagian dari Maqashid Syariah: Menjaga Agama dan Mendorong Amal
Tujuan utama syariat Islam adalah menjaga agama (hifzh al-din). Salah satu caranya adalah mengajak umat Islam untuk tetap terhubung dengan ibadah, apalagi di zaman yang penuh lalai dan sibuk dengan dunia. Siaran langsung sholat berjamaah adalah bentuk perlawanan terhadap kelalaian dan seruan nyata kepada iman.
Siaran ini bisa menembus hati orang yang malas ke masjid, menggerakkan hati orang yang belum sholat, dan memperlihatkan kepada non-Muslim bagaimana kedamaian dan keteraturan ibadah dalam Islam.
—
6. Penutup: Siaran Langsung Sholat Adalah Dakwah Zaman Ini
Tidak ada alasan syar’i untuk melarang siaran langsung sholat berjamaah. Justru, di zaman fitnah dan kemunduran moral ini, umat membutuhkan lebih banyak syiar visual yang menampakkan keindahan ibadah Islam. Jangan larang cahaya Allah dengan alasan yang tidak berdasar.
Allah berfirman:
> يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut mereka, tetapi Allah menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang kafir membencinya.”
(QS. As-Shaff: 8)
Maka, siarkanlah sholatmu. Biarkan dunia tahu bahwa Islam itu hidup, dan masjid-masjid tidak pernah sepi dari suara takbir dan ruku’.



Tinggalkan komentar